
⬅️ Scroll kiri kanan untuk memperluas gambar ➡️
Struktur Organisasi
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 18 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas Sosial Kota Jayapura terdisi atas :
- KEPALA DINAS
- Sekretaris, terdisi atas :
- Sub Bagian Umum dam Kepegawaian
- Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan.
- Bidang Bantuan Sosial, terdiri atas
- Seksi Bencana Alam/ Sosial;
- Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial;
- Seksi Penanganan Korban Tindak Kekerasan
- Bidang Pemberdayaan Rehabilitasi, terdiri dari :
- Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Cacat Tuna Sosial;
- Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Korban Narkotika
- Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Anak Jalanan
- Bidang Pemberdayaan Sosial, terdiri dari ;
- Seksi Pemberdayaan Sosial Masyarakat;
- Seksi Pemberdayaan Keluarga Lanjut Usia;
- Seksi Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial dan LK3.
- UPTD;
- Kelompok Jabatan Fungsional